Halaman

3 Juni 2018

TUGAS DAN FUNGSI PUSDIKMIN LEMDIKLAT POLRI

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Pusdikmin Lemdiklat Polri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Lemdiklat Polri bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai bidang khusus masing-masing dan program pendidikan dan pelatihan lain yang dibebankan oleh Lemdiklat serta mengelola komponen pendidikan di lingkungan Pusdikmin. Dalam melaksanakan tugas, Pusdikmin Lemdiklat Polri menyelenggarakan fungsi diantaranya: 

a. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pengasuhan berdasarkan program dan pelatihan yang telah disusun. 

b. Menyusun dan menyiapkan pelaksanaan operasional pendidikan dan pelatihan termasuk menyiapkan pengajaran dan pelatihan sesuai ketentuan. 

c. Memelihara dan meningkatkan kemampuan personel dan materil guna meningkatkan kemampuan operasional organisasi. 

d. Penyiapan Alin/Alonging, fasilitas pendidikan dan sarana penunjang lainnya dalam melaksanakan pendidkan dan pelatihan. 

e. Pelaksanaan monitoring penyelenggaraan diklat prajabatan CPNS Polri di Polda-Polda sesuai secara rayonisasi serta evaluasi dan validasi hasil didik.

f. Penyelenggaraan pembinaan disiplin tata tertib dan tindakan hukum di lingkungan Pusdikmin Lemdiklat Polri. 

g. Penyelenggaraan pelayanan yang meliputi urusan tata usaha, urusan dalam dan keuangan di lingkungan Pusdikmin.

FUN LEARNING DIKBANGSPES SIMAK BMN DAN LOGISTIK TA 2018

PEMBERIAN PENUGASAN, EVALUASI PRAKTEK DAN EVALUASI HASIL BELAJAR DILAKUKAN SECARA ONLINE AGAR MEMUDAHKAN SISWA DAN GADIK DALAM MEMBERIKAN P...